Baitullah : Rindu yang tak pernah padam

Baitullah : Rindu yang tak pernah padam
Baitullah : Rindu yang tak akan padam hingga ke akhirku...

Tuesday, February 15, 2011

Bolehkah Menggelar Seseorang "Syahid" ?


Assalamualaikum pengunjung budiman. Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam ke atas junjungan Besar Nabi Muhammad saw, keluarga serta sahabat2 baginda, para tabi'in, muslimin muslimat dari segala penjuru alam.

Penganugerahan gelaran syahid kepada orang tertentu dianggap sebagai bentuk pengiktirafan bahwa dia sebagai ahli syurga. Karena tidak ada tempat bagi orang yang benar-benar syahid kecuali syurga. Sedangkan prinsip akidah Ahlussunnah, tidak mempersaksikan bahwa seseorang termasuk penghuni al-Jannah (syurga) kecuali bagi orang yang memang telah dipersaksikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia adalah penghuni jannah, samada persaksian dengan menyebutkan sifat secara umum maupun persaksian terhadap individu tertentu.


Namun, sering gelaran tersebut disandangkan kepada individu tertentu dan dipastikan statusnya hanya karena dia dilihat terbunuh di medan perang, menjadi korban dalam aksi demonstrasi seperti di Mesir, atau terbunuh dalam sebuah pertembongan antara satu kumpulan tertentu dengan pihak polis seperti di Memali pada tahun 1985 atau isu Pengebom berani mati yang sering berlaku dewasa ini di negara-negara bergolak dimana ummat Islam dibunuh, dihalau dan ditindas.

Pendapat Pertama
Syaikh Khalid bin Abdillah al-Mushlih dalam Islamway.com menjawab pertanyaan tentang pemberian gelaran syahid kepada orang yang terbunuh dalam peperangan dan aksi intifadhah, bolehkah atau tidak? Lalu beliau menjawab bahwa pendapat jama’ah ulama, tidak boleh seseorang digelarkan (dipastikan) bahwa dia syahid walaupun nampak tanda-tanda kesyahidan secara zahir. Karena syahid sangat bergantung dengan niat dan tujuan seseorang dalam amal tersebut, dan tidak ada jalan mengetahuinya dengan pasti kecuali melalui khabar wahyu.
Inilah dzahir pendapat Imam al-Bukhari rahimahullaah yang menyebutkan dalam kitabnya, “Bab Laa Yuqaalu Fulan Syahid, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, dari Nabishallallahu 'alaihi wasallam: Allah lebih tahu siapa yang berjihad di jalan-Nya, Allah lebih tahu siapa yang terluka di jalan-Nya.

Larangan ini dikuatkan oleh riwayat Muslim, dari hadits Ibnu Abbas, ia berkata: Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu menyampaikan kepadaku, ia berkata: “Pada saat hari Khaibar, ada beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghadap dan berkata, “Si Fulan Syahid, Si fulan Syahid,” sehingga mereka melewati seseorang dan mereka berkata: “Si fulan syahid.” Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

كَلَّا إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ اذْهَبْ فَنَادِ فِي 
النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ

Sekali-kali tidak! Sungguh saya melihatnya berada di neraka satu kain burdah atau ‘aba-ah yang diambil tanpa haq.” Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Wahai Ibnu Khatab, sampaikan kepada manusia bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang beriman.” Umar berkata: “Lalu aku keluar dan menyampaikan, “Ketahuilah, sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang-orang beriman”.” (HR. Muslim)

Hadits lain yang menguatkannya adalah yang dikeluarkan Imam Ahmad dari hadits Umar bin Khathab saat beliau berkhutbah, beliau radhiyallahu 'anhu berkata,

تَقُولُونَ فِي مَغَازِيكُمْ فُلَانٌ شَهِيدٌ وَمَاتَ فَلَانٌ شَهِيدًا وَلَعَلَّهُ قَدْ يَكُونُ قَدْ أَوْقَرَ رَاحِلَتَهُ أَلَا لَا تَقُولُوا ذَلِكُمْ وَلَكِنْ قُولُوا كَمَا 
قَالَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ

"Kalian mengatakan dalam peperangan yang kalian ikuti bahwa fulan telah syahid, kalian juga mengatakan fulan meninggal sebagai syahid, padahal mungkin ia berbuat curang ketika berjihad. Janganlah kalian mengucapkan hal itu, namun katakanlah sebagaimana sabda Rasulullah, ”Barangsiapa yang wafat atau terbunuh ketika berjihad di jalan Allah, maka dia syahid”.” (HR. Ahmad no. 342 dan dihassankan Ibnul Hajar dalam al-Fath : 6/90, dari jalur Abul ‘Ajfa’)

Pendapat kedua
Ada juga beberapa ulama yang berpendapat dibolehkan menyematkan gelaran “Syahid” kepada orang yang melaksanakan sebab yang menunjukkan kepada kesyahidan secara zahir, kecuali jika nampak sesuatu yang menghalangi dari disematkannya sifat tersebut seperti berbuat curang seperti mengambil tanpa haq ghanimah. Karena prosedur ini sesuai dengan ketentuan hukum di dunia yang dilihat dari zahirnya. Sedangkan gelaran syar’i ini disematkan kepada seseorang terbatas pada zahirnya. Adapun yang berlaku disebalik zahir itu diadili dengan hukum di akhrirat, maka ilmunya ada pada Allah Ta’ala.



Bukti yang menguatkannya adalah pengakuan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terhadap para sahabatnya radhiyallahu 'anhum saat mengatakan; “Fulan syahid” karena sesuai dengan kondisi zahir dari para korban tersebut. Maka ketika mereka mengatakannya (menyematkan gelar itu) kepada orang yang tidak layak karena pada dirinya ada sesuatu yang menghalangi, maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menidakkan gelaran dan mengingkarinya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Sekali-kali tidak! Sungguh saya melihatnya berada di neraka satu burdah atau ‘aba-ah yang diambilnyanya (tanpa haq).” Dan inilah yang nampak dari perkataan Umar radhiyallahu 'anhu ketika mengingkari gelaran tersebut karena adanya penghalang untuk disematkan gelaran syahid kepada seseorang.

Orang yang melaksanakan satu sebab dari sebab-sebab kesyahidan, sesuai dengan keadaan zahirnya, dan Allah-lah yang Maha tahu tentang hal-hal yang bersifat rahsia. Dan satu hal perlu diingat, bahwa tidak boleh menyematkan nama syar’i ini kepada orang yang melaksanakan yang menghalanginya dari mendapatkan kesyahidan. Apalagi gelaran ini diberikan kepada orang yang tidak melakukan apa-apa usaha yang menyebabkan kepada kesyahidan, maka lebih tidak layak lagi. (Dipetik dari Voice of Islam).

(Fatwa Yusuf al-Qaradawi  Tentang Pengebom Berani Mati

Qaradawi strongly supports Palestinian suicide bombing attacks on Israeli targets, including against civilians and claim there are legitimate form of resistance. Qaradawi also claims that hundreds of other Islamic scholars are of the same opinion.
Defending suicide bombing against Israeli civilians Qaradawi told BBC Newsnight that:
  • "An Israeli woman is not like women in our societies, because she is a soldier."
  • "I consider this type of martyrdom operation as an evidence of God's justice."
  • "Allah Almighty is just; through his infinite wisdom he has given the weak a weapon the strong do not have and that is their ability to turn their bodies into bombs as Palestinians do".)

No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum pengunjung. Terima kasih atas semua komen-komen anda. Komenlah apa sahaja asalkan tidak tercatat dosa di dalam buku amalan anda(mencarut berdosa tau !).Terima kasih komen yg membina. Terima kasih juga komen yg menjatuhkan. Orang-orang hebat menjadi hebat setelah banyak kali bangun dari banyak kali kejatuhan. Akhirnya ia bangun dan tak jatuh-jatuh lagi.

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails

terima kasih dariku...

Tajuk-tajuk saya

Menyentuh Hati-Peristiwa Almarhum Ustaz Fadhil Noor

Syuhada Chechen. Mereka telah memilih Syahid.